SHARE

Istimewa

Di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Serang, Banten, Minggu (19/2), Yandri meminta pula kepada Pemerintah untuk terus melakukan perbaikan pelayanan ibadah haji, baik dalam negeri maupun di Tanah Suci, serta perbaikan kondisi keuangan haji itu sendiri.

"Nah, ini harus terus dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan transparan," ucapnya.

Oleh karena itu, dia menyayangkan apabila ada fraksi yang menolak kenaikan biaya haji yang telah ditetapkan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah.

"Sebab, bila tidak ada keputusan soal biaya Bipih dan BPIH, maka ibadah haji tidak bisa terselenggara," ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (15/2), Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Bipih menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah. Hal itu, menurut Yandri, membuktikan bahwa DPR telah berhasil menekan biaya haji 1444H/2023M.

Angka Bipih Rp49,8 juta itu lebih rendah dari yang diusulkan Kemenag.

Pada Januari lalu, Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11; dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen). Setelah melalui diskusi cukup alot, akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan.

Total BPIH 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26; dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari Bipih dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
 

Halaman :
Tags
SHARE