SHARE

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri Tjetejp Yudiana di Tanjungpinang (istimewa)

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin menyampaikan aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Play Store.

Untuk menggunakan aplikasi ini, nantinya semua fasilitas publik wajib menyediakan QR Code yang dapat dipindai oleh masyarakat. QR Code itu didapatkan dengan mengajukan permohonan melalui surat elektronik kepada Kementerian Kesehatan.

QR Code itu ada yang untuk fasilitas publik dan pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan laut, yang memunculkan QR Code itu adalah pelaku perjalanan dan KKP menarik data menggunakan alat elektronik.

"Yang disarankan sekarang ini, untuk perkantoran, mal dan fasilitas umum lainnya harus menyediakan QR Code itu,” ujar Agus.

Dia mengatakan orang yang masuk maupun keluar dari fasilitas publik, baik itu perkantoran, pusat perbelanjaan, wajib melakukan pindai QR Code.

Jika dinyatakan hijau, katanya, dapat mengakses fasilitas publik. Kalau merah, maka akan ditolak.

“Saat keluar jangan lupa scan lagi. Karena kalau tidak, nanti tidak bisa mengakses fasilitas publik yang lain sebab belum 'check out',” demikian Agus.

Halaman :