SHARE

Persentase Pengaduan Tes CASN yang masuk ke Ombudsman (istimewa)

Selain itu, pihaknya menilai bahwa terdapat diskriminasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kementerian, lembaga, atau dinas dalam menentukan kualifikasi lulusan tertentu dalam penyediaan formasi CASN.

“Serta ada institusi perguruan tinggi (PT) yang belum melakukan penyesuaian atau penyetaraan nomenklatur gelar, sehingga menyulitkan lulusannya dalam proses seleksi CASN,” ucapnya.

Oleh karena itu,Ombudsman menyarankan agar Kemenpan RB melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM CASN agar kementerian, lembaga, dan dinas memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan.

Ombudsman juga menyarankan agar Kemenpan RB, Kemendikbud, beserta instansi terkait melakukan kajian komprehensif mengenai pembatasan akreditasi kampus dalam seleksi CASN.

“(Pembatasan akreditasi kampus, red.) secara langsung sangat merugikan sarjana-sarjana yang tidak memiliki kesempatan untuk menempuh kuliah di kampus bonafit dengan berbagai macam alasan,” kata Sobirin.

Halaman :