SHARE

Pedagang sedang menata minyak goreng

Mulyanto mendesak Menperin untuk segera membentuk dan mengumumkan Tim Pengawas Minyak Goreng Curah sebagaimana diamanatkan Permenperin No.8/2022 dan segera menugaskannya bekerja untuk mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng curah dari distributor sampai ke pengecer.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3), terkait kasus mafia minyak goreng yang batal diungkap Kemendag.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam gugatan tersebut MAKI memohon Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

“MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Boyamin.

Adapun alasan permohonan gugatan praperadilan, pertama adalah, hilang dan mahalnya harga minyak goreng di pasar diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Halaman :