SHARE

Ilustrasi

Pada Pasal 2 disebutkan pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipirapir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.

Sementara itu dalam Pasal 3 dijelaskan Menteri Kesehatan aman menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipirapir dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi sebagaimana dimaksud, melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipirapir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

Syarat industri farmasi yang ditunjuk adalah memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 4 ditetapkan industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipirapir. Dan pada Pasal 5 disebutkan pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun serta dilaksanakan sesuai jangka waktu.

Perpres itu ditandatangani Presiden 10 November 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Halaman :