SHARE

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (istimewa)

Muhadjir mengatakan pemerintah pusat tidak mungkin menangani sepenuhnya masalah-masalah di daerah tanpa keterlibatan dari daerah itu sendiri. Termasuk urusan riset daerah harus memiliki peranan aktif.

"Riset tidak mungkin BRIN akan menjangkau seluruh lapisan sampai tingkat bawah tanpa ada inisiatif, prakarsa, kemauan keras, 'passion' dari masing-masing daerah," katanya.

Muhadjir berpesan dalam pengembangan riset di daerah perlu membangun "passion" oleh pemangku kepentingan daerah agar pengambilan kebijakan dan keputusan bisa dikombinasikan dengan hasil riset.

"Pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kalau berbasis riset, 'research based policy', Insya Allah tingkat presisinya, tingkat kemujarabannya untuk menyelesaikan permasalahan di daerah akan lebih 'nendang' daripada dengan intuisi saja," katanya.

Pembentukan BRIDA mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIDA merupakan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.

BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Halaman :