SHARE

istimewa

Syarief menilai, UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan yuridis bagi setiap pemimpin dan warga negara Indonesia, termasuk para prajurit untuk mematuhi dan berkomitmen terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Menurut dia, TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh ditarik-tarik dalam dunia politik, netral, dan tugasnya hanya menjaga kedaulatan NKRI.

"TNI adalah milik rakyat Indonesia. Tapi itu bukan berarti para prajurit tidak boleh mengerti tentang politik," katanya.

Syarief mengingatkan pesan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan TNI adalah abdi rakyat, yang harus selalu independen, tidak boleh berpolitik praktis, dan program Alutsista TNI harus diperkuat melalui "minimum essential force".

Komandan Lantamal VI Makassar Laksamana Pertama Benny Sukandari mengatakan bagi TNI, Pancasila adalah panduan utama yang menjiwai rasa nasionalisme setiap prajurit.

Menurut dia, sejarah telah membuktikan bahwa TNI selalu hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dari ancaman, rongrongan, dan gangguan.

“TNI juga senantiasa berperan sentral dalam menjaga dan mempertahankan tegaknya NKRI, sehingga soliditas TNI dan kemanunggalan dengan rakyat, mendukung tegaknya Bhinneka Tunggal Ika," tutur dia.

Benny mengatakan, TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara, harus memiliki kesamaan persepsi dan pengetahuan yang memadai terkait Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dia menilai, sosialisasi dan pencerahan Empat Pilar MPR memberi manfaat bagi semua prajurit Lantamal VI untuk lebih mempertajam wawasan, pengetahuan, dan pemahaman terhadap Empat Pilar MPR RI serta dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Halaman :
Tags
SHARE