SHARE

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim

Pernyataan serupa telah dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008. Meskipun merupakan putusan dalam perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh Pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

"Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya," ucap dia.

Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa "presidential threshold" tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Halaman :