SHARE

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

Menurut Lestari, solusi dari kendala yang dihadapi dalam proses hukum kasus kekerasan seksual sudah dipersiapkan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS) yang saat ini terhenti karena jeda waktu reses anggota DPR.

"Dalam RUU tersebut, mengatur sejumlah aspek mulai dari perlindungan korban, pencegahan, rehabilitasi, hingga kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual," ujarnya.

Lestari mengutarakan bahwa perkembangan terkait dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak dalam menghadirkan perangkat hukum yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi.

Ia mengajak semua pihak tanpa memandang batas kelompok, golongan, dan partai politik untuk secara bersama-sama mewujudkan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan dalam proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

Menurut dia, sambil menunggu hadirnya UU TPKS sebagai salah satu solusi, para penegak hukum memberi perhatian serius pada penanganan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini.

Halaman :