SHARE

Ilustrasi

Laporan tersebut, kata dia, juga didasari adanya data dari panitia kerja (panja) Komisi VI DPR RI.

"Kenapa kami melaporkan? berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ujar dia.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa dana pensiun, pesangon, dan juga hak-hak dari para karyawan PT Merpati Nusantara Airliners belum dibayarkan.

"Jadi, kami banyak sekali melihat kejanggalan, kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara Republik Indonesia," kata Lamsihar.

Dalam pelaporannya ke KPK tersebut, ia juga mengaku turut membawa sejumlah bukti di antaranya hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI, surat pernyataan program P5 (penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai), dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya

"Bukti-bukti itu lah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Lamsihar.

Sementara itu dalam kesempatan sama, David Sitorus yang juga kuasa hukum tim advokasi paguyuban tersebut menyebut pelaporan tersebut terkait permasalahan pesangon para karyawan yang belum dibayarkan.

"Tujuan kami datang ke KPK ini adalah untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi korupsi dalam penyelesaian masalah-masalah dalam PT Merpati Nusantara Airlines, terutama masalah pesangon para karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp318 miliar," kata David.

Halaman :