SHARE

istimewa

Guna mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan, Komnas Perempuan bersama sejumlah lembaga yakni Komnas Hak Asai Manusia (HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, dan Ombudsman RI membentuk Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

KuPP telah melakukan sejumlah upaya pencegahan terjadinya kekerasan, baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara (rutan), hingga tahanan di kepolisian. Upaya yang telah dilakukan misalnya penyelidikan bersama dengan polisi, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di lingkungan lembaga permasyarakatan.

Khusus Komnas Perempuan, kata Andy, lembaga tersebut fokus mengupayakan kondisi tahanan perempuan yang layak sesuai dengan prinsip-prinsip Bangkok. Dalam prinsip-prinsip Bangkok tersebut diatur secara jelas tentang hak maternitas hingga bebas dari penyiksaan seksual.
 

Halaman :