SHARE

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (istimewa)

Beberapa di antaranya adalah peraturan terkait Pencegahan Pencemaran dari Kapal, Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, dan tentang Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak (Tier 3) di Laut.

Kemudian, dalam penguatan fungsi kelembagaan, Kemenhub melalui direktorat teknis berupaya untuk meningkatkan kecakapan dan kemampuan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan.

“Sebagai contoh, Kemenhub melakukan pembaharuan kapal patroli dan perangkat lunak pendeteksi pergerakan tumpahan minyak, serta pengadaan alat penanggulangan pencemaran yang ditempatkan di berbagai Unit Penyelenggara Teknis Ditjen Perhubungan Laut,” tutur Menhub.

Kemenhub juga telah menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, kerja sama dengan negara-negara lain di Kawasan Asia Pasifik, khususnya dalam penanganan pencemaran minyak lintas batas negara juga terus ditingkatkan.

Yang terakhir, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi personil dilakukan dalam rangka pembangunan kapasitas SDM.

Ditjen Perhubungan Laut juga menjalin kerja sama dengan Philippine Coast Guard, dan Japan Coast Guard untuk melaksanakan latihan rutin bersama menanggulangi tumpahan minyak di perairan.

“Kami selalu mengingatkan, sebagai insan yang terkait dengan kegiatan pelayaran dan kepelabuhanan, penting untuk ikut berperan serta dan nyata dalam memastikan terselenggaranya perlindungan lingkungan maritim,” pungkas Menhub.

Halaman :