SHARE

Gojek dan Tokopedia membentuk Grup GoTo, untuk menggabungkan tiga layanan masyarakat yakni e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran. (istimewa)

Mereka juga meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variannya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Yudho Taruno Muryanto menilai pemanfaatan merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku seiring dengan keluarnya persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Menilik laman DJKI, merek GoTo menjadi holding company Gojek dan Tokopedia. Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran. Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit International.

Menurut Yudho dalam rilis di Jakarta, Selasa, keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Otoritas tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.

Halaman :