SHARE

istimewa

Namun, lanjutnya, di Indonesia perlu ada pertimbangan khusus seperti memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah menghapus kebijakan pemberlakuan tes PCR dan antigen COVID-19 sebagai syarat bagi para pelaku perjalanan domestik.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (7/3).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara, yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut di Jakarta, Senin.
 

Halaman :
Tags
SHARE