SHARE

istimewa

Sayangnya, kata dia, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy langsung bersikap reaktif, dengan langsung menjawab tanpa terlebih dahulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat. 

Padahal dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib DPR, terutama pasal 294 bahwa anggota rapat berbicara setelah dipersilakan oleh pimpinan rapat, dan tatib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat.

Sikap reaktif yang berlebihan itu dinilai sebagai sikap yang tidak beretika dan tidak menghormati rapat atau persidangan di saat itu. Tak berlebihan jika kemudian pimpinan rapat mempersilahkan Silmy untuk meninggalkan ruang rapat.

Hal itu selain untuk menjaga muruah persidangan atau rapat yang notabene merupakan amanah undang-undang dalam menjalankan tugas dewan, juga semata untuk menjaga kelancaran jalannya rapat.

Halaman :
Tags
SHARE