SHARE

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama M Ishom Yusqi (istimewa)

Kementerian Agama terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP Madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.

"Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan," tutur Ishom.

"Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah serta semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan," katanya.

Besaran PIP untuk MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Untuk siswa MTs sebesar Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya, sedangkan untuk MA sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.

Halaman :