SHARE

istimewa

Beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai upaya untuk memperkenalkan literasi keuangan kepada masyarakat, adalah pembekalan dari kepala daerah, petugas dari dinas terkait di wilayah masing-masing dan juga dari pihak bank dan institusi keuangan lainnya.

"Pihak-pihak tadi dapat berkoordinasi untuk secara rutin menyosialisasikan mengenai instrumen-instrumen yang ada dalam sektor jasa keuangan dan juga pengetahuan dasar. Sosialisasi ini sebaiknya dilakukan secara berkala dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Selain itu, pemahaman mengenai hak-hak konsumen sesuai POJK Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen juga penting karena regulasi itu mencakup transparansi, keandalan, perlakuan adil, kerahasiaan dan keamanan data serta penyelesaian sengketa.

Implementasi dari prinsip-prinsip tadi antara lain adalah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan. Para tenaga pemasar produk keuangan juga bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen untuk menghindari kesalahpahaman.

Selanjutnya, konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan. Perusahaan penyedia jasa keuangan ikut wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.

"Konsumen juga berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif," katanya.

Halaman :