SHARE

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menemui buruh (istimewa)

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Halaman :