SHARE

istimewa

Sementara itu, di wilayah luar Jawa dan Bali, ASN di sektor non-esensial dengan daerah PPKM level 4 dan level 3, ASN yang boleh berdinas di kantor hanya 25 persen dan sudah mendapatkan vaksin COVID-19.

"Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka dilakukan penutupan (kantor) selama lima hari," demikian diatur dalam SE tersebut.

Untuk sektor esensial, ASN di daerah PPKM level 4 dapat berdinas di kantor maksimal 50 persen; sedangkan di daerah PPKM level 3, 100 persen ASN dapat bekerja di kantor serta diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.

Untuk sektor kritikal di luar wilayah Jawa dan Bali, 100 persen ASN dapat berdinas di kantor atau work from office (WFO)

Halaman :