SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan besaran penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49 juta, dari usulan sebelumnya Rp69 juta, merupakan nilai yang mendekati ideal.

Hal tersebut menjadi bukti kerja keras Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam menetapkan Bipih maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Ada penurunan sebesar Rp20 juta," kata Yandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Meskipun nilai yang ditetapkan itu turun dari usulan Pemerintah, lanjutnya, namun layanan yang diberikan kepada jamaah haji tidak boleh berkurang atau turun.

"Malah kalau bisa ditingkatkan. Bila tidak, (dengan) layanan yang ada minimal mempertahankan layanan seperti tahun yang lalu," jelasnya.

Dia menambahkan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengakomodasi kenaikan biaya haji yang dibebankan kepada jamaah haji. Namun, hal itu tidak secara drastis dan dilakukan secara bertahap, sehingga disepakati ada penurunan nilai dari Rp69 juta menjadi Rp49,8 juta.

"Sehingga, jamaah yang dianggap mampu, terpenuhi subsidi atau penggunaan nilai manfaatnya tidak lebih besar dari uang yang dibayarkan oleh jamaah haji," imbuhnya.

Halaman :
Tags
SHARE