SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Sehubungan dengan tuntutan elemen buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) naik lima persen pada 2022, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan ada aturan yang harus ditaati pemerintah dalam penyusunan UMP.

"Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam.

Adapun ketentuan yang dimaksud Riza ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Meskipun begitu, politikus Gerindra itu memastikan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.

"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," ucapnya.

Diinformasikan, puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai 29 November hingga Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5 persen pada 2022.

"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target-tanda petik- ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat.
 

Halaman :
Tags
SHARE