SHARE

Ilustrasi (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Dewan Pengupahan Kota Ambon, Maluku, menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp2,731 juta atau mengalami kenaikan 3,22 persen dibandingkan tahun 2021 senilai Rp2,643 juta.

"Hasil rapat Dewan Pengupahan sepakat menetapkan UMK Ambon tahun 2021 sebesar Rp2.731.502, dari nilai sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 2.643.387," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty di Ambon, Rabu (24/11/2021).

Dijelaskannya, penetapan UMK Ambon ini, mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang detailnya di dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Upah.

Dalam penetapan upah, kata Steven, indikator yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku, tingkat inflasi, dan disparitas harga.

"Selain itu menyangkut jumlah rumah tangga yang ada, jumlah rumah tangga yang bekerja, nilai UMK tahun 2021," katanya.

Diakuinya, pembahasan UMK dilakukan dewan pengupahan bersama semua unsur terkait yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, Serikat Buruh, juga dari Badan Statistik Kota Ambon.

"Penyusunan dan penetapan UMK menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, yakni harus ada data-data yang bersumber dari lembaga yang berkompeten terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, disparitas harga, yang dipakai dalam penentuan rumus penetapan UMK," ujarnya.

UMK yang ditetapkan, akan diusulkan ke Wali Kota Ambon, untuk meminta persetujuan pengesahan dalam bentuk SK Gubernur Maluku.