SHARE

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (istimewa)

CARAPANDANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan penolakan penundaan pemilihan umum (pemilu) atau perpanjangan masa jabatan presiden dengan menggunakan kerangka berpikir negarawan.

"Bahwa penolakan itu adalah prinsip yang dikehendaki bangsa ini," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada diskusi daring bertajuk "Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil" yang dipantau di Jakarta, Senin (28/3/2022).

LaNyalla mengatakan bahwa bangsa Indonesia telah sepakat bahwa masa jabatan Presiden hanya 5 tahun dan maksimal dua periode. Bukan tiga atau empat periode.

Dikatakan pula bahwa pemilu adalah suatu mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun sekali dan bukan 7 tahun atau 8 tahun.

"Ini prinsip. Meskipun kekompakan partai politik bisa mengubah konstitusi, prinsip ini adalah amanat kebangsaan," katanya menegaskan.

Oleh karena itu, mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut mengatakan bahwa DPD RI akan berada pada posisi menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Pada kesempatan itu, dia juga meminta LP3ES sebagai sebuah lembaga riset nonpemerintah tertua di Indonesia untuk memiliki tanggung jawab moral dalam melihat permasalahan tersebut.

Ia menyampaikan dorongan itu karena menilai LP3ES sudah melahirkan banyak nama besar, kaum pemikir, dan cendekiawan Indonesia yang berwawasan kebangsaan serta berjiwa negarawan.

"Bangsa yang besar ini harus kita serahkan kepada negarawan yang memikirkan next generation," katanya.