SHARE

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri Tjetejp Yudiana di Tanjungpinang (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri mengajak warga mengunduh aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengakses fasilitas publik, seperti memasuki perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, dan melakukan perjalanan.

“Sekarang sudah ada aturan dari Menteri Kesehatan, Mendag, Kemenpan RB untuk pegawai pemerintahan, Menteri Tenaga Kerja, bahkan Menko Marvest sudah mewajibkan fasilitas-fasilitas umum, sarana perkantoran menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri Tjetejp Yudiana di Tanjungpinang, Rabu (23/9/2021).

Ia menyebut aplikasi ini satu paket lengkap untuk penanganan COVID-19, antara lain keterangan apakah seseorang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis satu maupun dosis dua. Selain itu, juga terekam di dalamnya data perjalanan seseorang.

Melalui aplikasi ini pula, dapat diketahui jika seseorang itu positif COVID-19. Apalagi bagi mereka yang terpapar virus itu tanpa gejala, lantas keluyuran ke mana-mana.

"Nanti di aplikasinya muncul tanda merah, artinya positif COVID-19. Tentu akan ditolak kalau mau masuk ke mal, misalnya,” kata dia.

Ia mengatakan seseorang yang menetap di zona merah juga akan tercatat di aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini juga berguna bagi petugas untuk melakukan pelacakan kontak erat terhadap pasien positif COVID-19.

“Misalkan apabila saya positif, petugas akan menanyakan pada siapa saja saya melakukan kontak erat. Jika nama kita disebutkan, maka akan masuk di aplikasi bahwa kita baru melakukan kontak erat,” ungkapnya.

Halaman :