SHARE

Muhaimin Iskandar

CARAPANDANG - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan Pertamina untuk menjaga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).

"Kenaikan harga minyak mentah jangan sampai membebani masyarakat, harus dijaga betul stok yang ada dan distribusi-nya,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Muhaimin menyoroti ketimpangan arus kas serius Pertamina imbas dari kenaikan harga minyak mentah dunia. Menurutnya manajemen Pertamina perlu menyusun regulasi yang tepat untuk tidak terlalu bergantung pada impor. Terlebih dalam empat tahun terakhir atau sejak 2017, dimana akumulasi piutang Pertamina mencapai Rp100 triliun lebih.

Dia menjelaskan dengan kenaikan harga minyak saat ini, Pertamina terpukul dua kali. Pertama, terkena biaya dana (cost of money) karena dana yang disediakan Pertamina untuk pengadaan dan pendistribusian BBM berasal dari pinjaman. Kedua, terkena perubahan nilai uang akibat pergeseran waktu (time value of money/TVM). Untuk TVM saja, biayanya mencapai 1 miliar dolar AS.

"Pertamina saya harap tetap komitmen untuk memberikan keandalan yang optimal. Saya yakin Pertamina bisa, tinggal bagaimana implementasinya dan tentu saja dorongan dari stakeholder agar semua stabil," ucap Cak Imin sapaan karib Muhaimin menegaskan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan Pertamina harus menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia meski harga minyak mentah dunia melonjak menjadi di atas 100 dolar AS per barel, jauh melampaui asumsi Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN 2022 yang hanya 63 dolar AS per barel.

Dia berharap semua pihak perlu ada kesadaran untuk tidak menggunakan BBM subsidi kecuali yang berhak.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor pelat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor pelat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.