SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipirapir, yang mengatur tentang kebijakan akses terhadap obat Favipirapir yang saat ini masih dilindungi paten.

Sebagaimana dikutip dari salinan Perpres di laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, pertimbangan dikeluarkannya Perpres ini sama dengan pertimbangan diterbitkannya Perpres Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir.

Bahwa penyebaran COVID-19 telah dinyatakan WHO sebagai pandemi global, dan Indonesia pun telah menetapkannya sebagai bencana nasional.

Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan COVID-19 di Indonesia, maka perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipirapir yang masih dilindungi paten.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 1 Perpres menyatakan Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipirapir. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipirapir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit COVID-19.

Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipirapir juga dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku.

Apabila setelah jangka waktu 3 tahun sebagaimana dimaksud pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi COVID-19 ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.

Halaman :