SHARE

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho

CARAPANDANG - Persetujuan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan langkah progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (12/4). 

Selain itu, katanya pengesahan RUU TPKS  juga akan memperluas terminologi kekerasan seksual. Sehingga, dengan adanya undang-undang ini tidak lagi multitafsir. 

Menurut dia, yang menarik dari RUU TPKS tersebut adalah korban mendapatkan jaminan atau santunan dari negara.

"Ini yang menarik. Jadi, korban kekerasan seksual ini adalah mendapatkan perlindungan dan mendapatkan hak-hak, termasuk hak yang berkaitan dengan dana pemulihan korban, ibaratnya restitusi," ujarnya. 

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini mengatakan RUU TPKS, yang akan disahkan Pemerintah menjadi UU itu, menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dengan demikian, korban tidak perlu mengajukan tuntutan atau permohonan lagi karena negara telah hadir.

"Ketika seorang warga negara menjadi korban kekerasan seksual, maka hak-hak korban adalah dilindungi oleh negara. Itu yang saya kira sisi positif dalam undang-undang ini, menjadikan negara hadir ketika suatu perbuatan itu terjadi," katanya. 

Tags
SHARE