SHARE

Mendagri RI, Tito Karnavian

CARAPANDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian meminta agar  daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40 persen masuk dalam APBD.

"Usulan APBD harus ada lampiran yang 40 persen pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran,"  ujarnya saat kegiatan "Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia" di Jakarta, Senin (25/4).

Menurut Tito, untuk tingkat provinsi APBD-nya, akan ditandatangani oleh Mendagri, sedangkan tingkat kabupaten kota ditandatangani oleh gubernur.

"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40 persen pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD," ucapnya.

Selanjutnya dia mengatakan, agar dapat merealisasikan afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk barang jasa dalam negeri itu, pihaknya akan melakukan pengawasan di provinsi, mulai dari kegiatan musrenbang hingga pengawasan rutin setiap 3 bulanan sampai 6 bulanan.

"Kami akan terus memonitor, mungkin per 3 bulanan, yang mana perkembangannya sudah berapa persen," kata dia.

Pengawasan reguler 6 bulanan akan dilakukan oleh APIP bekerja sama dengan BPKP. Bahkan, Mendagri Tito menitipkan pengawasan 40 persen pemanfaatan produk dalam negeri itu secara spesifik untuk diawasi.

"Saya sudah sampaikan kepada Kepala BPKP dalam materi pemeriksaannya masukkan juga 40 persen yang di lampiran itu, sudah direalisasikan atau tidak, dan yang terakhir adalah realisasi 40 persen capaiannya, itu akan jadi salah satu indikator kinerja," ujarnya. 

Capaian daerah dalam memenuhi target tersebut akan menjadi indikator dalam memberikan penghargaan ataupun sanksi bagi daerah. 

Tags
SHARE