SHARE

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

CARAPANDANG - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai sangat dibutuhkan solusi dalam mengatasi hambatan penanganan proses hukum kasus kekerasan seksual.

Lestari Moerdijat memandang perlu perhatian para pemangku kepentingan guna mempercepat solusi yang mampu mengatasi hambatan tersebut.

"Masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan menghadapi kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menghadapi banyak kesulitan. Sudah seharusnya pemangku kepentingan segera menghadirkan solusinya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ia mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan mandeknya proses hukum kasus kekerasan seksual saat pihaknya melakukan pendampingan hukum.

Menurut dia, berdasarkan data LBH Jakarta sepanjang tahun 2021 menerima 35 pengaduan kasus kekerasan seksual, antara lain berupa kasus perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual, dan pemaksaan aborsi.

Hambatan yang dialami berupa proses hukum yang berlarut-larut atau undue delay, pembuktian, tidak adanya pasal yang mengatur kejahatan seksual tertentu, intimidasi dari pelaku, dan kurangnya dukungan dari lingkungan terdekat korban.

Selain itu, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan ada 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2021.

Halaman :