SHARE

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau meminta pengurus partai politik mengumpulkan anggotanya yang terdaftar dalam verifikasi faktual.

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau meminta pengurus partai politik mengumpulkan anggotanya yang terdaftar dalam verifikasi faktual.

Anggota KPUD Kepulauan Riau, Arison, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, pengumpulan anggota parpol yang akan diverifikasi secara langsung itu merupakan upaya kedua setelah petugas verifikasi gagal menemui mereka di kediamannya.

"Petugas cukup sekali datang ke rumah anggota parpol mengingat keterbatasan waktu verifikasi faktual. Sekitar 60 persen anggota parpol tidak dapat ditemui di kediamannya," ujarnya. 

Arison menambahkan jumlah anggota parpol yang wajib diverifikasi secara langsung sekitar 9.000 orang. Mereka tidak dapat ditemui di kediamannya lantaran sedang bekerja.

Petugas verifikasi memiliki waktu hingga 4 November 2022 untuk melakukan verifikasi fakual. Sampai sekarang, kata dia petugas sudah mendatangi kediaman dari sekitar 90 persen anggota parpol, namun sebagian besar belum berhasil ditemui.

"Ini persoalannya. Petugas verifikasi datang ke rumah anggota parpol itu pada jam dan hari kerja sehingga tidak berhasil menemui mereka," katanya.

Ia menjelaskan pengumpulan anggota parpol tersebut dilakukan pada saat hari libur. Mereka dikumpulkan di kantor partai.

"Kami jauh-jauh hari sudah melayangkan surat kepada pengurus parpol untuk mengumpulkan anggotanya pada hari libur. Jika gagal, kami melanjutkan dengan upaya ketiga," ucapnya.

Ia menambahkan upaya ketiga dalam prpses verifikasi faktual yakni verifikasi dilakukan secara daring melalui telepon video WhatsApp atau aplikasi Zoom.

"Jika gagal juga, maka dianggap tidak memenuhi syarat sehingga harus diganti dengan orang lain dalam masa perbaikan persyaratan," tuturnya.

Ia menjelaskan verifikasi faktual menggunakan metode Krejcie dan Morgan berdasarkan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 8/2022.

Metode Krejcie dan Morgan memiliki keakuratan sebanyak 95 persen dengan menggunakan pendekatan distribusi. Metode dipakai untuk menentukan ukuran sampel, hanya jika penelitian bertujuan untuk yang menduga proporsi populasi.

Secara fungsional hanya terdiri dari dua kolom penting, yaitu kolom untuk ukuran populasi (N) dan kolom untuk ukuran sampel (n). Metode sebagai upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU Pemilu sehingga partai dapat memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan aturan.

"Jadi, dalam pengambilan sampel kami menggunakan rumus dalam metode ini," katanya.


Tags
SHARE