SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan korupsi PT Merpati Nusantara Airlines pada Senin (23/5/2022).

"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Ali mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu memverifikasi dan menelaah terhadap data laporan tersebut.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan itu.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Ia mengatakan pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines.

"Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata Lamsihar Rumahorbo selaku kuasa hukum dari tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines.

Halaman :