SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara kepemilikan harta eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara kepemilikan harta eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.

Rafael sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada pekan lalu. Klarifikasi itu dilakukan usai harta kekayaannya senilai Rp56 miliar menjadi sorotan publik, seiring dengan kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy.

"Benar, informasi yang peroleh, dari hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (7/3/2023).

Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah kini segera meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan penyelidikan terhadap LHKPN Rafael. Hal itu bakal dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK.

"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," terang Ali.

Adapun sampai dengan saat ini proses klarifikasi dan penelusuran aset Rafael masih dilakukan oleh KPK.

Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening terkait dengan Rafael.

Untuk diketahui, harta dan kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu menjadi perbincangan publil.

Hal itu sejalan dengan gaya hidup anaknya, Mario Dandy, yang viral di media sosial usai penganiayaan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan LHKPN Rafael di 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).