SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Aceh.

Anggota DPD RI Abdullah Puteh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2) menjelaskan kunjungan tersebut dalam rangka menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

"Dinamika hilirisasi sektor energi ini dan segala problematika-nya tentu menjadi hal krusial yang perlu kami inventarisasi,"  ujarnya. 

Komite II DPD RI, sebagai salah satu alat kelengkapan utama yang mempunyai lingkup tugas di bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) Lainnya, menyepakati untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Dia juga mengatakan Komite II sepakat untuk memilih Provinsi Aceh sebagai lokasi kunjungan kerja DIM, karena Aceh memiliki sumber daya energi sangat potensial, seperti migas, diesel kapasitas besar, bahan bakar nabati, panas bumi, hydro Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), bio energy, Solar PV atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan memiliki kawasan industri pengguna energi berkapasitas besar.

"Kami sangat percaya Pemprov Aceh sangat piawai untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami mohon apabila ada bahan-bahan terkait dengan masalah dan kendala di daerah dapat disampaikan secara tertulis kepada kami," jelasnya.

Setibanya di Aceh, Minggu (13/2), rombongan Komite II DPD yang dipimpin oleh Puteh langsung meninjau lapangan ke sumber air panas di Kabupaten Aceh Besar. Peninjauan lapangan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemprov Aceh dan pemangku kepentingan terkait.

Gubernur Aceh, yang diwakili oleh Asisten I Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M. Jafar, menyambut baik kegiatan kunjungan tersebut dan turut mengusulkan penyempurnaan RUU Energi yang diinisiasi oleh Komite II DPD RI.

"Dalam konteks materi peraturan perundang-undangan, saran kami dalam Ketentuan Penutup ada satu norma yang menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan suatu daerah," jelasnya.

Tags
SHARE