SHARE

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

CARAPANDANG - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta kepada semua pihak agar tidak lagi membahas soal penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

"Tujuannya agar kita semua bisa fokus terhadap upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,"  ujar Bambang dalam  keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/4).

Dia mengatakan bahwa Presiden sudah secara tegas mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 

"Maka tidak perlu lagi muncul berbagai spekulasi di masyarakat terkait adanya upaya untuk melakukan penundaan Pemilu, perpanjangan jabatan presiden, maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Selasa (5/4) 2022 Presiden Joko Widodo juga menegaskan kepada para menterinya untuk tidak lagi menyuarakan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan.

Dari sisi politik, kata Soesatyo, PDI Perjuangan sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019 yang meraih 128 kursi di MPR/DPR RI sekaligus partai pengusung Presiden Joko Widodo juga sudah menyatakan sikap yang sama.

"Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng lagi isu penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden," ujar dia.

Ia mengatakan kalaupun ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan amendemen konstitusi, maka harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945.

"Mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja," kata dia.

Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi, selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai peraturan pasal 1 ayat 3 konstitusi.

MPR, ujarnya, juga tidak bisa memprakarasai sendiri perubahan konstitusi. Namun, MPR harus merespons usulan amendemen yang sudah diajukan anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi. Untuk mengamandemen konstitusi butuh konsolidasi dan konsensus politik yang solid. Sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib MPR RI.

Pada prinsipnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan kepada pimpinan MPR sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR (237 anggota), diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3x24 jam semenjak usul disampaikan kepada pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan fraksi dan pimpinan DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut.

Bamsoet menambahkan dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan tiga agenda yakni pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, fraksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan itu.

Terakhir, pembentukan panitia ad hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), panitia ad hoc menyampaikan hasil kajian. Setelah itu, fraksi dan DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian itu.

"Putusan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR," ujarnya. 

Tags
SHARE