SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari buka suara mengenai viralnya hasil perhitungan suara atau exit poll warga negara Indonesia di luar negeri yang telah melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini diberikan setelah viralnya hasil Pemilu di Melbourne, Australia di media sosial.

Hasyim menegaskan bahwa pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, kepada wartawan, dikutip dari Detikcom, Minggu (11/2/2024).

Aturan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 mengatur bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Seperti diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Namun, pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan berbeda. Sejumlah WNI di beberapa negara akan melakukan Pemilu lebih awal. dilansir cnbcindonesia.com

Terkait hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di luar negeri diatur berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024. Pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan lebih awal, sesuai lokasinya sebagai berikut::

Halaman :
Tags
SHARE