SHARE

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

CARAPANDANG - Sikap Pemerintah yang ingin menghapuskan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rencana Revisi UU Penanggulangan Bencana mendapat kritik keras dari anggota DPR.

Menurut  anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid BNPB seharusnya diperkuat bukan malah diperlemah, sebab badan tersebut sangat dibutuhkan di Indonesia. 

“Di tengah banyaknya bencana alam dan non-alam yang terjadi sepanjang tahun, semestinya kelembagaan BNPB diperkuat, bukan diperlemah baik kelembagaan maupun sistem kerja dan anggarannya. Misalnya dengan diturunkan statusnya dari UU menjadi level Perpres (Peraturan Presiden),” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (14/4).

Dia   mengungkapkan bahwa dirinya menyayangkan sikap Pemerintah tersebut, terlebih ketika masyarakat membutuhkan komitmen Pemerintah dalam hal penanggulangan bencana.

“Semua fraksi di Komisi VIII DPR sepakat agar dengan revisi UU itu maka posisi BNPB diperkuat, baik dari struktur organisasinya, kewenangan, dan anggarannya agar lebih mampu melaksanakan perannya,” kata Hidayat setelah Rapat Kerja (Raker) RUU Penanggulangan Bencana antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kemensos dan DPD RI, Rabu (13/4).

Keinginan Pemerintah untuk menghapuskan nomenklatur BNPB mengakibatkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR RI mengalami kebuntuan atau deadlock. Pembahasan pun berhenti di tingkat I pada Raker antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pemerintah dan DPD RI, Rabu (13/4).

Hidayat menilai, penjelasan Pemerintah yang diwakili Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa kelembagaan penanggulangan bencana akan dibuat lebih kuat dan fleksibel melalui Peraturan Presiden, justru bertentangan dengan kebutuhan di lapangan.

Selain soal nomenklatur BNPB, HNW menjelaskan bahwa kebuntuan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI juga terjadi lantaran Pemerintah menolak usulan Komisi VIII DPR RI perihal penetapan alokasi 2 persen APBN untuk penanganan bencana.

Dampak dari kurangnya anggaran bencana, tutur HNW melanjutkan, adalah minimnya upaya mitigasi, banyaknya infrastruktur rusak yang tak segera diperbaiki, tidak maksimalnya kebijakan atasi bencana, dan lemahnya komitmen membantu masyarakat korban bencana sehingga masyarakat terdampak bencana masih banyak yang harus menetap di hunian sementara hingga kini.

Menurut HNW, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR bersama-sama perjuangkan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Bahkan, DPD mendukung untuk memperkuat BNPB agar lebih efektif mengatasi masalah kebencanaan alam maupun non-alam di Indonesia.

"Semoga rakyat Indonesia memahami masalah ini, dan dijaga Allah Tuhan YME dari segala macam bencana baik alam maupun non alam,”  ujar Wakil Ketua MPR RI ini. 

Tags
SHARE