SHARE

Politisi senior Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tengah) menjawab pertanyaan para jurnalis di luar Gedung AHU Kemenkumham RI (istimewa)

CARAPANDANG.COM - DPP Partai Demokrat menegaskan permohonan uji materiil terhadap AD/ART partai yang diajukan oleh kelompok KLB ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, melainkan bentuk kesesatan hukum.

AD/ART partai bukan bagian dari produk kebijakan atau peraturan perundang-undangan sehingga uji materiil terhadap AD/ART merupakan praktik yang berada di luar koridor hukum, kata politisi senior Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII saat ditemui di luar Gedung AHU Kemenkumham RI, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

“Yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tetapi penyesatan hukum, karena ini tidak pernah ada dan bukan berarti jadi baru, tetapi sesuatu yang berada di luar koridor hukum,” sebut Hinca.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh anggota tim hukum Partai Demokrat, Mehbob. Ia mengatakan permohonan uji materiil terhadap AD/ART partai jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan khususnya Pasal 8 dan Pasal 7.

“Apabila ini dikabulkan, maka semua anggaran dasar ormas (organisasi masyarakat), koperasi, yayasan akan bisa jadi objek JR (uji materiil). Ini akan jadi kekacauan hukum dan tidak ada kepastian hukum di Indonesia,” terang Mehbob.

Kelompok KLB pada 14 September 2021 mengajukan permohonan uji materiil terhadap pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres ke-V 2020 ke Mahkamah Agung.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

Halaman :