SHARE

Vaksinasi masyarakat umum di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad melalui surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota menegaskan bahwa setiap penduduk berusia di atas 18 tahun mutlak divaksin.

Ansar dalam surat bernomor 511/SET-STC19/VI/2021​​​​​​​ di Tanjungpinang, Senin (14/6/2021), menekankan agar seluruh Bupati dan Wali Kota mempedomani database hasil konsolidasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tanggal 31 Desember 2020, dalam rangka penetapan target sasaran penerima vaksin COVID-19 kabupaten/kota.

Adapun penduduk berusia di atas 18 tahun yang menjadi sasaran penerima vaksin COVID-19 di tujuh kabupaten/kota se-Kepri yakni, Batam 785.003 orang, Tanjungpinang 158.525 orang, Bintan 113.598 orang, Karimun 183.050 orang, Lingga 73.289 orang, Natuna 56.354 orang dan Kepulauan Anambas 32.512 orang.

"Total target sasaran penerima vaksin COVID-19 kabupaten/kota di Kepri sekitar 1.402.331 orang," kata Gubernur.

Gubernur menjelaskan berdasarkan hasil kajian yang Kementerian Kesehatan RI, dinyatakan bahwa penduduk pada rentang usia di atas 18 tahun sebagai penduduk yang paling banyak terpapar/terkonfirmasi COVID-19.

Uji klinis yang telah dilaksanakan, katanya, penduduk pada rentang usia ini telah memenuhi syarat untuk menerima vaksin COVID-19.

Sehubungan dengan ini, lanjut Ansar, seluruh penduduk pada rentang usia di atas 18 tahun mutlak untuk dilaksanakan sebagai bagian penting dalam upaya pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity guna penghentian penyebaran COVID-19.

"Pemerintah Provinsi Kepri menargetkan setidaknya 50 persen target sasaran penerima Vaksin COVID-19 sudah terlaksana pada Juni 2021, dan 70 persen pada Juli 2021," demikian Ansar.