SHARE

Gojek dan Tokopedia membentuk Grup GoTo, untuk menggabungkan tiga layanan masyarakat yakni e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran. (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Perusahaan teknologi gabungan Gojek dan Tokopedia, GoTo, mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan menyusul gugatan dari PT Terbit Financial Technology (GOTO) atas sengketa merek.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan. Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani, Selasa (9/11/2021).

Sebelumnya, Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek bernama sama itu.

Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021 pukul 10.00 WIB.

Dalam petitum gugatan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP_ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Terbit Financial Technology mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variannya.

Mereka menyebut merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan dengan merek "GOTO" milik perusahaan.

PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 (lebih dari Rp1,8 triliun).

Untuk ganti rugi immaterial, PT Terbit Financial Technology meminta ganti rugi Rp250 miliar. Selanjutnya, meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Halaman :