SHARE

Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG - Bogor, Kemendikbudristek – Sebanyak 26 satuan kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mampu meraih kualifikasi Informatif dalam hal keterbukaan informasi publik pada tahun 2022. Kualifikasi informatif ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat kepada 23 perguruan tinggi negeri (PTN) akademik melalui Monitorng dan Evaluasi Keterbuakaan Informasi Publik (Monev KIP) beberapa waktu lalu dan tiga sisanya melalui Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti, mengapresiasi langkah Komisi Informasi Pusat dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi PTN serta BKHM Kemendikbudristek yang menyelenggarakan hal serupa bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kemendikbudristek. Hal ini merupakan upaya Kemendikbudristek mengukur dalam memberikan pelayanan informasi publik.
 
“Kedua kegiatan tersebut juga secara tidak langsung menilai sejauh mana kita memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat Indonesia melalui penyampaian informasi publik,” ungkap Suharti saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Kemendikbudristek Tahun 2023 yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring), Senin (20/3/2023).
 
Meski kegiatan Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek baru diselenggarakan untuk pertama kalinya, tetapi hal itu merupakan upaya Kemendikbudristek dalam mendorong dan mendukung terciptanya good governance khususnya di bidang pelayanan informasi publik di Kemendikbudristek. “Kami sadar betul bahwa Hak Untuk Tahu (Right to Know) dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan informasi publik yang lebih baik dan optimal,” ujar Sekjen Kemendikbudristek.
 
Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Tahun 2022 diikuti oleh 47 PPID Kemendikbudristek yang terdiri 1 PPID Unit Utama, 7 PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), 7 PPID PTN Vokasi, dan 32 PPID Unit Pelaksana Teknis. Mellaui penilaian ini, telah ditetapkan 3 PPID Kemendikbudristek dengan kualifikasi Informatif yaitu Balai Besar Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri (BBPPMPV BMTI), Politeknik Negeri Madura, dan LLDikti Wilayah X.
 
Selanjutnya, enam satuan kerja memperoleh kualifikasi Cukup Informatif, delapan satuan kerja dengan kualifikasi Kurang Informatif, dan 30 satuan kerja dengan kualifikasi Tidak Informatif. Sebanyak 156 PPID Kemendikbudristek tidak berpartisipasi dalam penilaian mandiri keterbukaan informasi publik tersebut. Pemberian anugerah tersebut disampaikan pada saat Rakor PPID di Kemendikbudristek Tahun 2023, Senin (20/3/2023).
 
Sebanyak 23 PTN Akademik yang meraih kualifikasi informatif pada Monev KIP dari Komisi Informasi Pusat meliputi Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Malang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Tanjungpura, Universitas Negeri Yogyakarta, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Udayana, Universitas Negeri Padang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Tidar, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Kalimantan, Universitas Sebelas Maret, Universitas Bangka Belitung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Padjadjaran, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Lampung, Universitas Sriwijaya, Universitas Jenderal Soedirman, dan Institut Teknologi Bandung.
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1227/M/2020 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 s.d 2024, terdapat dua target penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di tahun 2023. Target pertama adalah mempertahankan kualifikasi Badan Publik Informatif bagi Kemendikbudristek dari Komisi Informasi Pusat. Target selanjutnya yakni menyelenggarakan penilaian mandiri keterbukaan informasi publik bagi PPID Kemendikbudristek dengan jumlah satuan kerja yang meraih kualifikasi informatif minimal sebanyak 30 persen dari total PPID di Kemendikbudristek.
 
“Saya mohon agar (satuan kerja di Kemendikbudristek,-) bisa lebih berpartisipasi dan mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di Kemendikbudristek sehingga kita mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi publik dan mengundang partisipasi publik yang lebih luas dalam menyukseskan program dan kebijakan Merdeka Belajar,” pungkas Suharti. 


Tags
SHARE