SHARE

Indonesia

CARAPANDANG.COM - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia maupun warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi ke Tanah Air wajib melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang ditentukan oleh pemerintah.

Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan I Made Yosi Purbadi Wirentana dalam acara diskusi yang diselenggarakan Satgas Penanganan COVID-19 secara daring di Jakarta, Rabu, menyebutkan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Wajib menerapkan alur protokol kesehatan perjalanan internasional, tidak ada pengecualian apakah WNA atau WNI wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini," katanya.

Ia menjelaskan pencegahan dan skrining WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia dimulai dari negara asal sebelum masuk ke wilayah NKRI hingga pemeriksaaan saat menjalani karantina.

Setiap WNA atau WNI dari luar negeri yang akan ke Indonesia, kata dia, diwajibkan memiliki hasil pemeriksaan tes RT-PCR negatif COVID-19 dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu sesampainya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat dalam kurun waktu lima hari.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang termasuk dalam kategori pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri melakukan karantina selama lima hari di Wisma Pademangan. Sementara bagi WNI di luar kategori tersebut dan WNA diwajibkan menjalani karantina di 20 hotel yang telah direkomendasikan dengan biaya mandiri.

Setelah pelaku perjalanan mlakukan karantina selama lima hari, akan dilakukan tes RT-PCR ulang. Apabila hasi tes negatif, WNI dan WNA tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan.

Sedangkan apabila pada saat tes RT-PCR pertama maupun tes kedua menunjukkan hasil yang positif, WNI dan WNA akan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19. Bagi WNI akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sementara bagi WNA harus menanggung biaya perawatan secara mandiri.

Kewajiban karantina dikecualikan pada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema "Travel Corridor Arrangement", demikian  I Made Yosi Purbadi Wirentana.

Tags
SHARE