SHARE

BPJS Kesehatan

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan kondisi surplus pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp18,7 triliun yang dialami BPJS Kesehatan seharusnya bisa membuat ada peninjauan kembali kenaikan tarif berdasarkan Perpres No 64/2020.

"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama," kata Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Perpres No 64/2020, tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 menjadi Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7000.

Mufida menyatakan dengan adanya surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp. 25.500.

Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 ini Mufida mengatakan dirinya bersama Fraksi PKS DPR sudah menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal tersebut, lanjutnya, karena kenaikan iuran pada saat ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi COVID-19 tentu saja sangat memberatkan.
 

Tags
SHARE