SHARE

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma

CARAPANDANG.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD telah menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Tanjungpinang tahun 2020. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan bahwa anggaran masih akan memprioritaskan penanganan COVID-19.

Rahma juga menambahkan dari sisi belanja daerah ada beberapa hal yang perlu ditekankan terkait perubahan yang menjadi kebijakan penganggaran pemerintah kota Tanjungpinang.

"Dimana baru-baru ini kita ketahui bersama bahwa dengan kondisi keadaan kota Tanjungpinang sudah ditetapkan sebagai zona merah covid-19 maka pemerintah kota Tanjungpinang akan lebih mengarahkan kebijakan dengan memprioritaskan program pada opd terkait sebagai upaya penanganan covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan pada belanja tidak terduga untuk mengakomodir pembayaran penanganan covid-19. Begitu juga dibelanja langsung terhadap dukungan ketahanan dan penanganan covid-19,” jelasnya.

Namun, sambungnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap mengedepankan program dalam hal pemulihan ekonomi masyarakat, peningkatan program di bidang penerangan jalan serta sarana dan prasarana di bidang lingkungan dan persampahan.

“Serta mengakomodir usulan kegiatan yang menjadi prioritas daerah pada APBD Perubahan," tambahnya.

Walikota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap menjaga konsistensi visi dan misi dalam anggaran plafon prioritas program daerah guna mewujudkan pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Upaya-upaya pemerintah daerah untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan asli daerah secara maksimal dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran.

"Dalam mencapai itu semua perlu semangat kerjasama yang tinggi dan komitmen yang kuat antara Legislatif dalam fungsinya mengawasi roda pemerintahan daerah dan eksekutif sebagai pelaksana program. Kebersamaan dapat menciptakan kebersamaan persepsi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran yang terarah agar memenuhi harapan dan kepentingan masyarakat kota Tanjungpinang," lanjutnya.

Sebagai penguatan informasi hasil kesepakatan bersama tentang struktur rancangan perubahan APBD tahun 2020 secara garis besar dari hasil pembahasan KUPA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut, dimulai dari pendapatan daerah Kota Tanjungpinang dari semula sebesar Rp.1,002 Triliun menjadi Rp.981,24 Milyar pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari pendapatan asli daerah yang semula sebesar Rp.150,42 Milyar menjadi Rp.121,905 Milyar atau turun 18,92% dana perimbangan semula Rp.778,81 Milyar menjadi Rp.751, 39 Milyar atau turun 3,52%, namun untuk dana lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan yang semula Rp.73, 53 Milyar menjadi Rp.107, 89 Milyar dengan kenaikan 46,72%.

Penyusunan target pendapatan ini telah disusun berdasarkan kondisi terkini khususnya pada pendapatan asli daerah tentunya dengan memperhitungkan perkembangan potensi pajak dan Retribusi dalam satu semester serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tahun 2020.

Selanjutnya untuk secara keseluruhan belanja daerah mengalami penurunan yang semula sebesar Rp.1,050 Triliun menjadi Rp.1,045 Milyar atau turun 0,50% pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari belanja tidak langsung semula sebesar Rp.443, 88 Milyar menjadi Rp.513, 86 Milyar naik 15,77%. Kenaikan ini dalam rangka penanganan Covid-19 pada belanja tidak terduga. sedangkan untuk belanja langsung semula Rp.607, 08 Milyar menjadi Rp.531, 87 Milyar atau turun 12,39% dan untuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 (SILPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp.64,49 Milyar.