SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM- Guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Kebijakan ini diambil karena penyebaran Covid-19 bergerak bebas masuk ke wilayah-wilayah di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut mendapat respon yang cepat, sehingga beberapa daerah mengajukan usulan PSBB kepada pemerintah pusat melalui persetujuan Kementerian Kesehatan. Dan  usulan tersebut disetujui  di sejumlah daerah misalnya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan daerah lainnya.

Namun, upaya PSBB yang  tengah gencar dilakukan oleh sejumlah daerah akan menghadapi kendala, sebab  Menteri Perhubungan pada Kamis 7 Mei 2020 memutuskan membuka kembali akses layanan seluruh moda transportasi.

Selengkapnya, saksikan video di atas. 

Tags
SHARE