SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengawasi aktivitas penjualan obat-obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemik Covid-19 di toko daring

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online (daring-red)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7). 

Selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, termasuk jalur distribusi penyaluran-nya.

Dia mengatakan, bahwa upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusi-nya," ujar Argo.

Argo menegaskan, guna memastikan ketersediaan obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan pandemik Covid-19, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual yang mencoba bermain di situasi sulit saat ini, seperti melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo menegaskan.
 

Tags
SHARE