SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Kepala Biro Humas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang Ade Kurniawan mengatakan, bahwa warga yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac tak bisa langsung melakukan donor darah. Sebab mereka harus menunggu enam pekan untuk proses pencairan vaksin.

"Jadinya, jeda antara waktu vaksin hingga pelaksanaan donor darah adalah enam pekan. Hal itu sesuai dengan aturan Permenkes RI," ujarnya di Tangerang, Jumat (15/1).

Aturan tersebut menurut Ade karena vaksin virus Covid-19 sudah bercampur dengan darah di dalam tubuh. Kemudian proses pencairan vaksin di dalam tubuh memakan waktu yang cukup lama.

"Oleh karena itu, kami mengantisipasinya dengan mengejar para pendonor yang belum melakukan vaksin untuk bisa melakukan donor darah sebelum disuntik vaksin," imbuh Ade.

Selain itu, PMI Kota Tangerang juga akan mengedukasi warga terkait peraturan donor darah tersebut. "Edukasi kami melalui Instagram @pmikotatangerang. Kami juga akan menyebarkan flyer. Kami juga akan memperbarui syarat pendonor darah," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Ade mengaku jika kebutuhan darah di PMI Kota Tangerang sangat tinggi, sementara calon pendonor darah yang ada sangat sedikit. "Jadi, sebelum Kota Tangerang masuk jadwal vaksinasi, kami gencarkan program donor darah, yaitu Donor di Rumah Bareng Keluarga (Dobrak)," katanya.

Ia mengungkapkan pihaknya siap mendatangi rumah warga yang bersedia untuk mendonorkan darahnya. "Berapa pun orangnya, kami siap datangi untuk melakukan donor,"katanya.

Tags
SHARE