SHARE

Pemkot Tanjungpinang Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka SD & SMP

CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Senin (12/10).

Penerapan uji pembelajaran tatap muka dilaksanakan setelah Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menerbitkan surat edaran nomor 422.1/1404/5.3.01/2020 tentang pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada masa kebiasaan baru di Kota Tanjungpinang.

Rahma menyampaikan dalam surat edaran tersebut pembelajaran tatap muka di sekolah tingkat SMP hanya diberlakukan untuk SMPN 9, SMPN 11, dan SMPN 14. Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar di SDN 004 TK, SDN 005, SDN 006, SDN 007, SDN 008, SDN 009, SDN 010, SDN 012 TK, SDN 008 BB, serta SDN 010 BB yang berada di Kelurahan Senggarang, Kampung Bugis, Penyengat, sebagian Kelurahan Dompak yang selama ini tidak terdampak COVID-19.

"Satuan pendidikan selain yang disebut pada butir satu surat ini masih melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (daring) sampai menunggu Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai zona kuning," kata Rahma, Ahad.

Menurutnya, satuan pendidikan harus memenuhi semua persyaratan daftar periksa atau check list protokol kesehatan. Satuan pendidikan juga harus meminta surat pernyataan persetujuan dari orangtua bahwa bersedia memberi izin anaknya untuk belajar tatap muka di sekolah, dan jika orangtua tidak bersedia maka pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.

"Selain itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus mengikuti dan mempedomani ketentuan yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata, menyatakan dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan harus melakukan evaluasi daftar periksa dan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 dan/atau Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang.

Selama pembelajaran tatap muka di sekolah, kata dia, jika terjadi adanya indikasi warga sekolah terkonfirmasi COVID-19, maka pembelajaran tatap muka dihentikan.

"Kita uji coba dulu untuk 10 SD dan tiga SMP yang wilayahnya selama ini tidak terdampak COVID-19, seperti di Dompak Seberang, Penyengat, Tanjung Lanjut, Madong, dan Sebauk," ujarnya.

Dia menyampaikan nanti ada pernyataan tertulis dari orangtua murid, di mana yang mendapat izin orangtua akan dilayani di sekolah dan bagi yang tidak mendapatkan izin, tetap dilayani belajar jarak jauh atau secara daring.

Menurut ketentuan dari SKB 4 Menteri itu, kata Atma, sekolah itu dibuka apabila berada pada zona hijau atau kuning.

"Untuk zona oranye dan merah dilarang. Sekolah diperbolehkan buka pada zona hijau dan kuning dan tidak dipaksakan atau diwajibkan," tutur Rahma.