SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut perawatan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera merupakan percontohan skema pembiayaan infrastruktur KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha) non tol.

“Ini merupakan pencapaian yang sangat baik karena tahapan kesepakatan pendanaan dicapai dengan waktu yang relatif cepat yakni sekitar 6 bulan. Tentunya ini menunjukkan kualitas penyiapan, struktur, dan transaksi proyek yang baik, sehingga dapat memberikan keyakinan bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Di samping perawatan Jalintim Sumatera, juga akan dilaksanakan KPBU duplikasi atau penggantian 38 jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa dan pembangunan Jalan Jayapura-Wamena sekitar 50 Km di Provinsi Papua.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR terus mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Pembangunan infrastruktur skema KPBU salah satunya dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional di Jalintim Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jalintim Riau, Pulau Sumatera.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan APBN.

“Keuntungan bagi swasta adalah pasti lebih menarik karena ada kepastian pengembalian (investasi) plus keuntungan adanya AP (availability payment/ketersediaan layanan). Sementara keuntungan Pemerintah proyeknya banyak yang mengawasi, kalau APBN yang mengawasai hanya PUPR, sehingga tercipta tertib admininistrasi dan tertib teknis untuk melayani masyarakat lebih baik,” kata Menteri Basuki.

Proyek KPBU Jalintim mencakup pekerjaan utama preservasi jalan nasional sepanjang 29,87 Km dan 14 buah jembatan. Pekerjaan preservasi dilaksanakan oleh PT. Jalintim Adhi-Abipraya sebagai Badan Usaha Pelaksana dan PT. Perjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai penjamin. Proyek ini memiliki masa konsesi 15 tahun dengan nilai investasi sebesar Rp 644,7 miliar dari sindikasi Bank Syariah, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan PT Bank Panin Dubai.

Pengembangan pembiayaan skema KPBU Jalintim Sumsel merupakan proyek KPBU pertama di sektor jalan non tol dan telah mencapai tahapan penandatangan perjanjian penjaminan dan regres pada 3 Agustus 2020 lalu. Pencapaian atas KPBU AP Jalintim Sumatera di Sumsel diiringi juga dengan proyek KPBU Jalintim Riau yang merupakan proyek KPBU sektor jalan non tol kedua.

Pada 29 Januari 2021 lalu, telah diterbitkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang dan saat ini dalam proses pembentukan Badan Usaha Pelaksana (BUP) dengan target Maret 2021 sudah dapat dilaksanakan penandatanganan perjanjian KPBU.

Tags
SHARE