SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Penyelenggaraan peradilan secara  daring atau virtual selama pandemi Covid-19 memiliki banyak kendala sehingga perlu dicarikan solusi. Kendala paling utama yang dihadapi adalah soal sarana dan prasarana. 

Demikian disampaikan  Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting di Jakarta, Rabu (7/7).

Dia menjelaskan kendala di sektor sarana dan prasarana tersebut meliputi kekuatan jaringan internet, kelengkapan kamera, alat pengeras suara, dan lainnya. Untuk menyelesaikan masalah tersebut peran pemerintah diminta lebih optimal lagi karena memiliki porsi cukup besar.

"Meskipun penyelenggaraan dilaksanakan oleh pengadilan namun kebijakan pemerintah dinilai lebih dominan," ujarnya.

Dia mencotohkan, perkara pidana dimana terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Saat sidang dilakukan secara virtual dari rutan, sering ketersediaan sarana dan prasarana menjadi kendala.

"Ini yang menjadi persoalan dan kemudian banyak hakim menyampaikan aspirasi kepada KY," kata Miko yang juga pegiat antikorupsi tersebut.

Penyelenggaraan peradilan secara virtual telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Penyelenggaraan Pengadilan Secara Elektronik. "Benar sudah ada Perma tetapi pemerintah perlu memikirkan lebih jauh penyelenggaraan peradilan selama masa pandemi Covid-19," ujar dia.

Tujuannya, kata dia, agar penyelenggaraan peradilan dapat berjalan optimal dan para hakim, terdakwa, penasihat hukum serta jaksa penuntut umum terlindungi dari bahaya Covid-19. 

Dia menjelaskan, khusus di pengadilan kelengkapan sarana dan prasarana hingga saat ini masih tergolong cukup, meskipun belum semua merata. Namun yang menjadi masalah ketika terdakwa diperiksa di rutan atau kantor polisi. Akibatnya,  untuk mencari kebenaran materiil dalam suatu proses pemeriksaan perkara akan terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana pendukung.

"Bayangkan saja kameranya blur dan suara tidak terdengar, maka akan berdampak pada hakim dalam memutus perkara," ujarnya.

Tags
SHARE