SHARE

Gedung KPK

CARAPANDANG.COM -   Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya  akan mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, untuk membayar utang dana kampanye.

"Ini menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Alexander  menduga Nurdin Abdullah memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai gubernur Sulawesi Selatan.  Sebelum menjabat Gubernur Sulawesi Selatan, dia adalah  bupati Bantaeng. Diusung oleh PDIP, PAN dan PKS dia memenangkan Pilkada Sulawesi Selatan yang mengantar dia ke kursi gubernur.

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," ucap Marwata.

Untuk diketahui, temuan survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan pilkada. Sedangkan dari pihak donatur, sebagaimana temuan survei pada 2018 memperlihatkan 95,4 persen donatur yang menyumbang tersebut mengharapkan dapat kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan, 90,7 persen dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa).

Kemudian, 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah, 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD.

KPK telah menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang juga orang kepercayaan Abdullah, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Tags
SHARE